
Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.3 tanggal 28 Desember 2010, terkait kewajiban pemisahan rekening dana milik masing-masing nasabah dengan rekening dana milik Perusahaan Efek, maka Perusahaan Efek selain diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI, juga diwajibkan untuk membuka rekening dana atas nama nasabahnya di Bank.
Sehubungan dengan hal diatas, kami mewajibkan setiap nasabah untuk membuka Rekening Dana Investor ( RDI )di salah satu Bank dibawah ini, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2012. Apabila nasabah tidak memiliki RDI, maka nasabah tidak dapat melakukan transaksi.
Berikut nama produk jenis rekening dan dari Bank yang mengeluarkan :
| BCA | Rekening Settlement Investor |
| Mandiri | Tabungan Bisnis Investor |
| CIMB Niaga | Investor Account X-Tra |
| Permata | Tabungan Permata Sub Account |
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami disini.